28.8.14

Solved: cannot locate the microsoft visual foxpro support library (english version)

This incident experienced by employees at my place of work. Because the computer is restarted merely jamming, plus another lazy-tamper, I finally re-install (restore to the factory state), Alhamdulillah, now the computer runs fine. But, there is one problem when he runs FoxPro-based application, named TKPKN. A popup appears and show error message "can not locate the Microsoft Visual FoxPro support library". Surprisingly, only this application error like that, whereas other FoxPro-based applications running well. 

I try to think, ooo..my be i must install Visual FoxPro. Then I install Visual FoxPro (VF) 9.0, and taraa... popup error message "can not locate the Microsoft Visual FoxPro support library" does not go away. 

Then, I try to check backup of “Program Files” folder. There's no folder like VF. So, there’s need to install VF tuh. Hmmm, there may be missing file (what file ... ??). 

After search in google, i get the clue that "application built on Visual Foxpro (VF), requires appropriate VF’s library version." 

The problem is, what VF version that this application (named TKPKN) was built? I tried to right-click on its exe file, but there is no information whatsoever. Hmmm, may be there’s another 'clue’, and alhamdulillah, I found the VF version of this application in its setup folder on the file setup.ini. There is written a few lines with the prefix vfp6. The ‘clue’ is may be this application is based the VF version 6. 

Due to severe drowsiness and already night, I finally fall asleep. ZZZZZZZ

The next, according to the information in the file setup.ini, I try the search the following two files: 
vfp6renu.dll 
vfp6r.dll 
I found the right site to get these files in www.dlldll.com. We just need to input the name of the file is searched, then press enter, click download - capcha code input / verification - press enter. 

Finished downloading, what next? 

If referring to the forums that discuss this error (can not locate the Microsoft Visual FoxPro support library-blog), then we have to put this file in 'C:\WINDOWS\system' or 'C:\WINDOWS\system32' or in a folder its application (in this case is the application folder named TKPKN). 

What I do (still try ^.^) is to put both files earlier in 'C:\WINDOWS\system32' and the result is TKPKN applications can be run (i’m very happy lol...), alhamdulillah. 

Still with trial and error, I cut dll file from 'C:\WINDOWS\system32' and move it to the applications folder, and alhamdulilah the application run normally. 

Finally, for ease of use, I let dll files in the application folder, so if the computer re-installed again,  we don’t need to copy the two files above to 'C:\WINDOWS\system32'. 

---- do not ever give up, because after a difficulty there is easiness and because after a difficulty there is easiness , may be useful ----

Wajib Menggunakan eSPT PPh 21 2014

TANYA:
Apabila WP sudah menyampaikan laporan dalam bentuk e-SPT 21 pada tahun 2014, apakah boleh melakukan pembetulan secara manual/hardcopy pada tahun-tahun sebelumnya?

JAWAB:
Terkait Penyampaian dan atau pembetulan SPT Masa PPh 21 dalam bentuk eSPT diatur dalam PER-14/PJ/2013
Pasal 4
Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.
Pasal 8 ayat (2) huruf b.
setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Patch Update eSPT PPh 21 2014 versi 2.2.0.1

Copy Paste dari www.pajak.go.id 

Kamis, 17 Juli 2014 - 14:07
Berikut ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 terbaru. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.
Adapun perubahan pada patch ini adalah sebagai berikut:
  • Perubahan Kesalahan Hitung WP Asing yang meninggalkan Indonesia selamanya.
  • Perubahan Minor terhadap Kolom NTPN (Alphanumeric)
Jenis:  e-SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak e-SPT: 2014
File e-SPT:  Patch21-26.rar

Alternatif download / Mirror : dropbox

26.8.14

Universitas Terbuka : Bagaimana menggunakan Ruang Baca Virtual (RBV) ?

Perhatikan tampilan dibawah ini:




Jadi untuk dapat membaca RBV diperlukan program pendukung yang disarankan seperti diatas.

Jika program pendukung sudah terinstal, ikuti langkah selanjutnya (ini contoh saja, saya membuka modul Manajemen-S1=>EKMA4111-Pengantar Bisnis) yaitu:


Pada langkah terakhir diatas, kita diminta untuk memasukkan username dan password. Masukan username dan password kemudian masuk ke langkah selanjutnya yaitu :


pada gambar awal diatas, menunjukan bahwa RBV sedang loading halaman, pada gambar kedua, halaman sudah tampil. Saat saya membuka aplikasi ini, memang terasa lebih lambat. 

Untuk memulai membaca modul 1, klik pada tulisan Modul 1 dan seterusnya.

Semoga berhasil.

21.8.14

Tanya Jawab Permasalahan eSPT PPh Badan Rupiah

Data per Jumat, 21 Maret 2014 - 14:17
  1. Versi terupdate e-SPT Tahunan Badan Rupiah tertanggal berapa?
    Jawab:
    Versi terupdate e-SPT Tahunan Badan Rupiah tertanggal 01012011.

  2. Bagaimana cara mengubah penandatangan induk SPT 1771 menjadi kuasa Wajib Pajak?
    Jawab:
    Cara mengubah penandatangan induk SPT 1771 menjadi kuasa Wajib Pajak adalah dengan melakukan checklist Bagian H angka 17 huruf k (Surat Kuasa Khusus) pada induk SPT 1771.

  3. Di mana user dapat memperoleh database kosong jika ingin menambah database baru?
    Jawab:
    Database kosong dapat diperoleh user dari installer e-SPT Tahunan PPh Badan Rupiah yang lama (tahun 2009), bukan pada installer terbaru.

  4. Bagaimana cara pengisian daftar penyusutan apabila terdapat aktiva yang perolehannya tidak pada awal tahun dan tahun ini merupakan tahun terakhir masa manfaatnya (misal aktiva Kelompok I diperoleh pada bulan Juli 2009 dan Wajib Pajak akan membebankan penyusutannya pada tahun 2013)?
    Jawab:
    Beban penyusutan aktiva tersebut diisi seperti mengisi beban penyusutan aktiva yang lain, hanya pada baris nilai buku dan penyusutan fiskal tahun ini diisi sesuai dengan nilai sisa buku dan beban penyusutan yang dapat dibiayakan berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.

  5. Bagaimana cara mengisi lampiran khusus kompensasi kerugian fiskal?
    Jawab:
    Cara mengisi kompensasi kerugian fiskal pada lampiran khusus perhitungan kompensasi kerugian fiskal adalah dengan melakukan klik Ubah R/L, kemudian mengisikan Rugi/Laba pada tahun-tahun sebelumnya di mana apabila dalam suatu tahun Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal maka diisi dengan diawali dengan tanda minus (-).

  6. Apabila user membuat laporan untuk tahun tertentu pada e-SPT Tahunan 1771 Rupiah (misalnya tahun 2013) sedangkan setting profil tahun bukunya masih belum disesuaikan (masih dalam tahun 2012), aplikasi ini tidak menyesuaikan secara otomatis sehingga user harus mengedit juga profil Wajib Pajak.

  7. Apabila Wajib Pajak ingin memasukkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi (Lampiran VI), jumlah persentase total kepemilikan saham pada beberapa perusahaan afiliasi tidak boleh lebih dari 100%.

Tanya Jawab Permasalahan eSPT PPN 1111

data per Jumat, 21 Maret 2014 - 14:43
  1. Versi berapa e-SPT Masa PPN 1111 yang terupdate?
    Jawab:
    Versi terupdate e-SPT Masa PPN 1111 yaitu versi 1.5.0.0.

  2. Bagaimana cara menambahkan database baru pada aplikasi e-SPT Masa PPN 1111?
    Jawab:
    Cara menambahkan database baru yaitu dengan melakukan copy atas database kosong terlebih dahulu. Database kosong dapat diperoleh dari folder db kosong pada lokasi instalasie-SPT Masa PPN 1111 user. Database kosong yang sudah dicopy tersebut kemudian dipastekan pada folder db (jangan lupa untuk melakukan rename database kosong tersebut agar tidak mereplace database lama).

  3. Di mana user bisa memperoleh contoh skema impor faktur pajak?
    Jawab:
    User bisa memperoleh contoh skema impor faktur pajak dari folder Skema Impor yang ada pada lokasi instalasi e-SPT Masa PPN 1111-nya.

  4. Mengapa user tidak bisa menyimpan Faktur Pajak Keluaran yang sudah diisi? Muncul notifikasi “nomor seri faktur tidak sesuai dengan jatah”.
    Jawab:
    Untuk e-SPT Masa PPN 1111 versi 1.5.0.0, user harus memasukkan terlebh dahulu nomor seri faktur pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayan Pajak (hasil permintaan nomor seri faktur pajak). Input nomor seri faktur pajak dilakukan pada menu Tools > Referensi > Jatah Faktur Pajak.

  5. Mengapa baris PPnBM terutang tidak bisa diisi padahal user memungut PPnBM dan ingin melaporkannya pada SPT?
    Jawab:
    Apabila user ingin melakukan pengisian baris PPnBM (baik pada Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan), terlebih dahulu user harus mengubah profilnya melalui menu Setting > Profil Wajib Pajak > Checklist Wajib PPnBM.

  6. Wajib Pajak terkendala dalam menginput Faktur Pajak Pengganti yang berbeda kode transaksi dari Faktur Pajak normalnya. Akan lebih baik jika bagian nomor seri yang diganti tidak dibuat auto pada bagian kode Faktur Pajaknya.
    Jawab:
    Sudah disampaikan ke pihak terkait dan dalam proses penyelesaian.

  7. Ketika Wajib Pajak menginput Faktur Pajak Pengganti pada SPT Pembetulan pertama, faktur pajak normal yang diinput pada SPT normalnya menjadi hilang. Dan ketika user menghapus Faktur Pajak Pengganti tersebut pada pembetulan pertama, faktur pajak normal pada SPT normal tetap tidak muncul (hilang). Pun demikian saat SPT Pembetulan pertamanya dihapus.
    Jawab:
    Sudah disampaikan ke pihak terkait dan dalam proses penyelesaian.

  8. User tidak bisa melakukan input Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Pengganti karena baris faktur pajak yang diganti tersetting auto.

  9. User melakukan pembetulan suatu masa pajak karena menerbitkan faktur pajak pengganti. Faktur Pajak pengganti sudah diinput (dengan cara sedemikian rupa) dan sudah disimpan. Ternyata ada data yang salah input sehingga user mengubah hasil input faktur pajak pengganti tersebut. Ketika disimpan, faktur pajak pengganti tersebut hilang (tidak ada dalam daftar faktur pajak keluaran).

  10. PKP A ada transaksi pembelian (Faktur Pajak Masukan) di tahun 2012 ke PKP B. Pada bulan april 2013 PKP B mengalami perubahan NPWP (pindah KPP). Di bulan Mei 2013 PKP A membuat nota retur dan ketika PKP A ingin menginput data nota retur pada aplikasi terdapat warning “nomor faktur pajak tersebut tidak ditemukan”.
    Jawab:
    Atas kondisi tersebut, user melakukan klik OK pada notifikasi yang muncul. Kemudian user memasukkan data nominal returnya dan disimpan.

Download : JASINDO Reimbursement Form

JASINDO Reimbursement Form, please download here

Persyaratan Pendaftaran CPNS Tahun 2014

Diiambil dari https://panselnas.menpan.go.id/

P E N T I N G : 

  1. UJIAN DENGAN C.A.T.: Seleksi Penerimaan CPNS 2014 secara Nasional dilaksankan dengan ujian/test menggunakan C.A.T. (Computer Assisted Test). Info dapat dibaca di Website Kemenpan & RB  (http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1513)

  2. PERSYARATAN UMUM: WNI berusia 18 s/d 35 tahun, memiliki KTP yang berlaku, berbadan sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai lowongan formasi yang diminati.

  3. ALAMAT E-MAIL: Seleksi Penerimaan CPNS 2014 hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di Portal ini, untuk itu calon pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang masih berlaku (email).

  4. PENGISIAN DATA PRIBADI HARUS AKURAT: Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran disini harus akurat, benar dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri atau merugikan pihak lain serta diberikannya sanksi hukum dikemudian hari. Calon peserta hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal ini (hanya mempunyai 1 kali kesempatan mengikuti test di salah satu instansi).

    Calon peserta dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan, yang kualifikasi pendidikannya sama pada instansi yang telah diputuskan/dipilih oleh calon peserta.

  5. PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN : Terdapat instansi tertentu yang menambahkan persyaratan khusus. Untuk itu, harap dibaca secara cermat dan teliti.

  6. CERMAT dan TELITI : Harap mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran ini.

  7. GRATIS : Penerimaan CPNS Tahun 2014 tidak dipungut biaya mulai dari pendaftaran s/d pengumuman hasil kelulusan.

Apabila sudah memahami dapat melanjutkan ke halaman "Alur Pendaftaran"

Rekap Formasi CPNS Tahun 2014 (Tanggal 21 Agustus 2014)

Klik gambar dibawah untuk memperbesar. data selengkapnya bisa merujuk ke menpan.go.id

Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2014

  1. Pengumuman lowongan formasi oleh instansi : 18-29 Agustus 2014
  2. Pendaftaran CPNS melalui portal nasional : 20 Agustus - 3 September 2014
  3. Pelaksanaan seleksi CPNS : Mulai 8 September 2014 s.d. selesai

Pengumuman Penerimaan CPNS 2014

Berikut ini link pengumuman penerimaan CPNS 2014

  1. Rincian Formasi CPNS Tahun 2014 klik disini 
  2. Pendaftaran CPNS Tahun 2014 klik disini

20.8.14

Download : Buku Kurikulum 2013 Sekolah Dasar (SD) Kelas 3 dan Kelas 5

Ini merupakan mirror download Buku Kurikulum 2013 untuk Tingkat SD/ Sekolah Dasar Kelas 3 dan 5

Universitas Terbuka : Kontribusi Nilai Tuton, TTM, UAS

Penjelasan mengenai kontribusi nilai dapat dibaca pada Katalog Sistem Penyelenggaraan Program Non Pendas UT 2014 (klik disini untuk download katalog)

Kesimpulannya adalah jika kita tidak dapat ikut TTM maka kita dapat memilih mengikuti Tuton atau bahkan dapat memilih tidak ikut tutorial sama sekali. Dengan konsekuensi :
  • Jika kita tidak ikut TTM ataupun Tuton maka nilai akhir mata kuliah 100% dari nilai UAS.
  • Jika kita hanya ikut Tuton, maka 30% nilai Tuton + 70% nilai UAS,
  • Jika kita hanya ikut TTM maka 50% nilai TTM + 50% nilai UAS.
  • Jika ikut TTM dan Tuton maka diambil nilai tertinggi. (jadi gak ada istilah penggabungan, ini yang menentukan dari pihak UT ya bukan saya :) )
  • Syarat nilai TTM atau Tuton dapat diperhitungkan adalah nilai UAS minimal 30, jika kurang maka nilai TTM atau Tuton tidak diperhitungkan dan mahasiswa dinyatakan tidak lulus. 

Untuk lebih jelas silahkan merujuk pada katalog.

Universitas Terbuka : Apa itu SIPAS?

SIPAS adalah sistem pemaketan mata kuliah yang dirancang untuk membantu mahasiswa dalam menentukan mata kuliah yang akan diregistrasikan dan terintegrasi dengan penyediaan bahan ajar. Sedangkan Non SIPAS adalah sistem pengambilan mata kuliah secara satuan tanpa mengikuti aturan pemaketan mata kuliah dan tak terintegrasi dalam penyediaan bahan ajar. Perolehan bahan ajar program Non-SIPAS dilakukan secara mandiri dengan cara membeli secara online melalui Toko Buku Online pada situs UT (http://www.ut.ac.id) atau melakukan pemesanan pada saat registrasi online. 
sumber: Katalog Sistem Penyelenggaran Non Pendas UT 2014 halaman 4

Mata kuliah yang terdapat pada setiap kurikulum program studi dan bidang minat disajikan secara utuh dan dilengkapi dengan paket arahan per semester yang sekaligus merupakan sistem paket semester (SIPAS) Semi yang dalam setiap paket semester terdapat 3 mata kuliah tertentu yang diberikan layanan tutorial tatap muka (TTM). Ketentuan registrasi SIPAS Semi adalah harus dalam kelompok dengan biaya yang sudah diatur dalam Katalog Sistem Penyelenggaraan Program Non Pendas 2014.
Sumber: Katalog Kurikulum Program Non Pendas Universitas Terbuka 2014 halaman iii

Lebih lengkap silahkan merujuk ke Katalog UT 2014

Solusi: eSPT PPN error DB command failed

KASUS:
Error saat melakukan simpan pada input Pajak Masukan  seperti gambar dibawah ini

Keterangan tambahan: Sistem operasi yang digunakan adalah Windows 7 (sebelumnya menggunakan PC tersebut Windows XP yang di upgrade menjadi Windows 7)

SOLUSI:
  1. Tutup aplikasi eSPT PPN 1111
  2. Buka folder database eSPT PPN 1111, jika belum tahu caranya silahkan baca Solusi: Lokasi Database e-SPT PPN di Windows Vista atau Windows 7
  3. Klik kanan pada database yang digunakan pilih properties
  4. Hilangkan centang pada Read Only -> Apply -> OK
  5. Buka aplikasi eSPT PPN 1111, seharusnya sekarang sudah bisa input data faktur.
Semoga bermanfaat

19.8.14

Solusi: Lokasi Database e-SPT PPN di Windows Vista atau Windows 7

Berawal dari adanya masalah pada aplikasi e-SPT atau bahkan masalah pada  laptop/PC/Komputer yang mau di install ulang, kita tentu ingin melakukan backup data. seperti data pelaporan PPN 1111 yang menggunakan aplikasi e-SPT. Lumayan kan kalo input ulang lagi faktur pajak misalnya saat mau melakukan pembetulan. 

Normalnya, defaultnya, atau biasanya, whatever lah istilah lain yang sejenis dan semisalnya he..he... lokasi database PPN 1111 adalah di "C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\DB". Tapi ternyata tidak selalu demikian. Seperti yang saya dan beberapa teman alami pada windows vista atau windows 7. Karena database yang berlokasi di   "C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\DB" pada Windows Vista / Windows 7 datanya masih kosong. Data perekaman kita nggak ada sama sekali. 

Lalu, dimana lokasi database PPN 1111 pada windows Vista, Windows 7?

Nah, berdasarkan petunjuk pada Usaer Manual eSPT PPN 1111 v.100, halaman 12 (hayo jangan2 gak tahu ada user manual ini ya :)), bahwa "Untuk Windows 7, jika aplikasi diinstall di C maka database yang tersimpan di folder db akan dijumpai kosong (hanya sebagai shortcut). Untuk mendapatkan file asli yang menyimpan data-data transaksi yang telah diinput klik tombol compatibility files di eksplorer.
(C:\Users\user\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db"

Tapi setelah coba copy paste alamat tersebut ke start windows ataupun pada Run, ternyata muncul error Windows cannot find ......dst. Wah gimana ini? 

Tenang ternyata ada cara lain, caranya adalah klik start atau tekan kombinasi tombol Windows+R, lalu copy paste baris berikut :

"%localappdata%\virtualstore\program files\djp\"

Akan muncul windows explorer, nah tinggal masuk deh ke eSPT PPN 1111\db.

Semoga bermanfaat.

15.8.14

Meterai Tempel Desain Terbaru 2014 part.2

Ditulisan sebelumnya Meterai Tempel Desain 2014 part.1, kita membahas mengenai dasar hukum yang mengatur desain meterai tempel 2014 dan beberapa perbedaan dengan desain meterai tempel lama. Penasaran dengan desain meterai tempel 2014 terbaru? yuk kita lihat gambar dibawah ini.




Meterai Tempel Desain Terbaru 2014 part.1

Hai teman, kali ini kita update informasi mengeni meterai tempel terbaru 2014 yuk. 

Tahun 2014 ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai. Apa saja yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut?

PMK Nomor 65/PMK.03/2014, antara lain mengatur:
  1. bentuk, ukuran, dan warna materai baru (materai tempel desain baru) yang spesifikasinya berbeda dengan meterai tempel berdasarkan PMK Nomor 55/PMK.03/2009 (meterai tempel desain lama);
  2. perbedaan meterai tempel desain baru dengan meterai tempel desaian lama antara lain adanya perbedaan hologram dan color shifting;
  3. saat berlakunya meterai tempel desain baru adalah sejak tanggal 17 Agustus 2014;
  4. pada saat meterai tempel desain baru mulai berlaku, meterai tempel desain lama masih tetap dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015, dengan demikian sejak tanggal 17 Agustus 2014 sampai dengan 31 Maret 2015, terdapat dua jenis meterai tempel yang berlaku di masyarakat.
Mau tahu gimana sih tampilan nya? silahkan lihat disini

Solusi: Symantec Manager Tidak bisa diakses / dijalankan

Kali ini saya akan menjawab pertanyaan rekan Bintangmudaku pada tulisan saya mengenai Symantec Endpoint Protection 11 yang Symantec Managernya tidak bisa dibuka. Maaf ya, udah lama banget nih komentarnya masa baru dijawab sekarang he..he.. Semoga hal ini bisa menjadi tambahan ilmu bagi kita semua. Amiin.

Karena saya sendiri belum pernah mengalami hal tersebut maka saya melakukan googling. Kemudian menemukan forum tanya jawab yang sepertinya cocok dengan apa yang dialami rekan Bintangmudaku diatas. Jika ingin langsung ke sumber berita silahkan klik disini.

Langkah-langkahnya mengatasi Symantec Manger tidak bisa dibuka kurang lebih sebagai berikut:
1. Buka Run ketikan baris dibawah ini lalu enter
    %Program Files\Symantec\Symantec Endpoint Protection Manager\tomcat\etc\conf.properties
2. Edit Conf.properties
3. Tambahkan scm.db.datasource= jdbc/metadatabase pada baru=is terakhir
     (Ada spasi setelah tanda sama dengan)
4. Simpan

Jalankan Management Configuration Wizard. Setelah selesai seharusnya sudah bisa login ke Symantec Manager.

13.8.14

Solusi: eSPT PPh 21 2014 - Tidak dapat melakukan print/cetak

KASUS:
Tanggal 14 Agustus 2014 Jam 09:22 WIB
Wajib Pajak tidak dapat melakukan cetak pada aplikasi. WP menggunakan laptop dengan sistem operasi Windows 7 32 bit

SOLUSI:
Install ulang Crystal Report, Gunakan versi 32 Bit. Jika wajib pajak menggunakan Windows 64 Bit tetap install ulang versi 32 bit nya.
File-file trersebut dapat diunduh di http://esptlog.blogspot.com/p/unduh-espt.html

Solusi: eSPT PPh 21 2014 - File database tidak bisa dibuka

KASUS:
Pada saat menjalankan aplikasi eSPT PPh 21 2014, (sistem operasi Windows XP) Wajib Pajak mendapatkan kendala tidak dapat memilik database dengan pesan error "File database tidak bisa dibuka". Bagaimana solusinya?

SOLUSI:

Install Access Database Engine. File dapat diunduh di http://esptlog.blogspot.com/p/unduh-espt.html

Kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21 dalam bentuk elektronik / e-SPT (2014)

TANYA:
Apabila WP sudah menyampaikan laporan dalam bentuk e-SPT 21 pada tahun 2014, apakah boleh melakukan pembetulan secara manual/hardcopy pada tahun-tahun sebelumnya?

JAWAB:
Terkait Penyampaian dan atau pembetulan SPT Masa PPh 21 dalam bentuk eSPT diatur dalam PER-14/PJ/2013
Pasal 4
Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.
Pasal 8 ayat (2) huruf b.
setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...