21.8.14

Tanya Jawab Permasalahan eSPT PPN 1111

data per Jumat, 21 Maret 2014 - 14:43
  1. Versi berapa e-SPT Masa PPN 1111 yang terupdate?
    Jawab:
    Versi terupdate e-SPT Masa PPN 1111 yaitu versi 1.5.0.0.

  2. Bagaimana cara menambahkan database baru pada aplikasi e-SPT Masa PPN 1111?
    Jawab:
    Cara menambahkan database baru yaitu dengan melakukan copy atas database kosong terlebih dahulu. Database kosong dapat diperoleh dari folder db kosong pada lokasi instalasie-SPT Masa PPN 1111 user. Database kosong yang sudah dicopy tersebut kemudian dipastekan pada folder db (jangan lupa untuk melakukan rename database kosong tersebut agar tidak mereplace database lama).

  3. Di mana user bisa memperoleh contoh skema impor faktur pajak?
    Jawab:
    User bisa memperoleh contoh skema impor faktur pajak dari folder Skema Impor yang ada pada lokasi instalasi e-SPT Masa PPN 1111-nya.

  4. Mengapa user tidak bisa menyimpan Faktur Pajak Keluaran yang sudah diisi? Muncul notifikasi “nomor seri faktur tidak sesuai dengan jatah”.
    Jawab:
    Untuk e-SPT Masa PPN 1111 versi 1.5.0.0, user harus memasukkan terlebh dahulu nomor seri faktur pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayan Pajak (hasil permintaan nomor seri faktur pajak). Input nomor seri faktur pajak dilakukan pada menu Tools > Referensi > Jatah Faktur Pajak.

  5. Mengapa baris PPnBM terutang tidak bisa diisi padahal user memungut PPnBM dan ingin melaporkannya pada SPT?
    Jawab:
    Apabila user ingin melakukan pengisian baris PPnBM (baik pada Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan), terlebih dahulu user harus mengubah profilnya melalui menu Setting > Profil Wajib Pajak > Checklist Wajib PPnBM.

  6. Wajib Pajak terkendala dalam menginput Faktur Pajak Pengganti yang berbeda kode transaksi dari Faktur Pajak normalnya. Akan lebih baik jika bagian nomor seri yang diganti tidak dibuat auto pada bagian kode Faktur Pajaknya.
    Jawab:
    Sudah disampaikan ke pihak terkait dan dalam proses penyelesaian.

  7. Ketika Wajib Pajak menginput Faktur Pajak Pengganti pada SPT Pembetulan pertama, faktur pajak normal yang diinput pada SPT normalnya menjadi hilang. Dan ketika user menghapus Faktur Pajak Pengganti tersebut pada pembetulan pertama, faktur pajak normal pada SPT normal tetap tidak muncul (hilang). Pun demikian saat SPT Pembetulan pertamanya dihapus.
    Jawab:
    Sudah disampaikan ke pihak terkait dan dalam proses penyelesaian.

  8. User tidak bisa melakukan input Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Pengganti karena baris faktur pajak yang diganti tersetting auto.

  9. User melakukan pembetulan suatu masa pajak karena menerbitkan faktur pajak pengganti. Faktur Pajak pengganti sudah diinput (dengan cara sedemikian rupa) dan sudah disimpan. Ternyata ada data yang salah input sehingga user mengubah hasil input faktur pajak pengganti tersebut. Ketika disimpan, faktur pajak pengganti tersebut hilang (tidak ada dalam daftar faktur pajak keluaran).

  10. PKP A ada transaksi pembelian (Faktur Pajak Masukan) di tahun 2012 ke PKP B. Pada bulan april 2013 PKP B mengalami perubahan NPWP (pindah KPP). Di bulan Mei 2013 PKP A membuat nota retur dan ketika PKP A ingin menginput data nota retur pada aplikasi terdapat warning “nomor faktur pajak tersebut tidak ditemukan”.
    Jawab:
    Atas kondisi tersebut, user melakukan klik OK pada notifikasi yang muncul. Kemudian user memasukkan data nominal returnya dan disimpan.

No comments :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...