31.3.09

Kapan Pelunasan Pajak untuk SPT Tahunan KB?

Ada yang bertanya-tanya mengenai kapan batas akhir pelunasan Pajak untuk SPT Tahunan KB * ? yuk kita simak yg satu ini:

Gini nih, pada pasal 29 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 disana kan di jelasin tuh, kalo pasal 29 diubah bunyinya jadi begini:

" Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan."

Sebelum diubah, pelunasan Kekurangan Bayar Pajak SPT Tahunan (SPT Tahunan KB) harus tanggal 25 Maret. Nah sekarang kalo SPT Tahunan temen2 kurang bayar, pelunasannya bisa sebelum lapor. Misalnya mau lapor jam 13.30, bayarnya bisa jam 13.20 (kalo kantornya deket tuh..he..he..).

Nah sekarang lebih enak tuh, bayarnya ga usah buru-buru.

-----------Selamat memenuhi Kewajiban Perpajakan ya, semoga bermanfaat-------------

NB: * = Kurang Bayar

29.3.09

Memunculkan Folder atau File yang di 'Hidden' oleh virus

Ini adalah cara bawaan dari MS-DOS windows punya.

Caranya, buka notepad lalu ketikan "attrib -h -s /s /d" tanpa tanda petik seperti gambar dibawah ni:



simpan dengan nama file unhide.bat ato apa aja yang penting *.bat.

Ok, file udah siap digunakan. Cara gunainya, copykan file unhide.bat (atau sesuai nama file yg dibuat) tadi ke folder /drive misal drive flasdisk yang ada file/folder yang di "hiide" oleh virus. jalankan file tersebut dan lihat hasilnya, file dan folder kembali normal.

Semoga bermanfaat.

28.3.09

Syarat Pengajuan Keberatan Pajak Bumi dan/atau Bangunan

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) PER-25/PJ/2009 tentang Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, persyaratan pengajuan Keberatan PBB adalah adalah sebagai berikut:
  1. Untuk perorangan
a) satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
d) dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
e) dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya;
f) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasannya; dan
g) surat Keberatan ditandantangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib pajak:
(1) harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (du ajuta rupiah) atau Wajib Pajak Badan; atau
(2) harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2000.000,00 (dua juta rupiah)
  1. Untuk yang kolektif
a) satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c) PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
d) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
e) diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
f) dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
g) mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya; dan
h) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasannya; dan
masih pada pasal 4, pada ayat (3) ditegaskan bahwa tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat Keberatan adalah
- tanggal terima surat Keberatan, dalam hal disampaikan langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau
- tanggal tanda pengiriman surat Keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Dalam ayat (4) pasal yang sama dijelaskan bahwa untuk menguatkan alasan pengajuan Keberatan, pengajuan disertai dengan:
  1. fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  2. fotokopi bukti kepemilikan tanah;
  3. fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan /atau
  4. fotokopi bukti pendukung lainnya.
Nah sekarang udah tahu kan apa saja syarat-syarat mengajukan Keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk peraturan lengkapnya silahkan download disini.

Penting: PER-25/PJ/2009 telah diubah dengan  PER-16/PJ/2010

Semoga bermanfaat

25.3.09

Ke-GIGIH-an yg patut dicontoh

Berlebihan nggak ya kalo ini dibilang road trip..padahal cuma perjalanan biasa seorang insan yang lagi pusing, sehingga melarikan diri dari pekerjaannya (he..he..he..)

Yupz,, berawal dari keinginan untuk liburan, dengan berat hati ane mengajukan cuti. Alhamdulillah permintaan cuti ane di kabulkan..

Akhirnya pada tanggal yang telah ditentukan (09Feb09) ane terbang dengan Lion dari Pangkalpinang ke Jakarta, lalu merayap dengan primajasa sampe ke Bandung.

Ya Allah kawan, ane sampe di rumah sudah jam 22 lewat. Duh jadi ngebangunin yang udah pada tidur nih. Mungkin udah kebiasaan sih dulu semenjak SMP suka pulang malem. ma'lum SMP ane cukup jauh coz lintas kecamatan.

Besoknya baru bisa santai sambil mempersiapkan perjalanan untuk hari Rabu (11/02). Ah udah ga sabar nih pengen memulai perjalanan. Aneh ya padahal baru aja nyampe dan badan terasa cape tentunya.

Pada hari yang ditentukan, ane dan temen beserta keluarganya berangkat menuju stasiun 'kiara condong'. Saat tiba disana waktu masih menunjukan pukul 19.00 .Cukup lama kami menunggu karena kereta baru akan berangkat pada pukul 20.30.

Sesuai jadwal kami pun naik kereta. Ini adalah pengalaman pertama ane naik kereta. Wuih akhirnya, tapi nggak kaget karena ane bukan orang kagetan. Namun sayang karena berangkatnya malem, ane nggak bisa lihat pemandangan luar kereta. Kata ayahnya temen, perjalanan malam lebih nyaman soalnya nggak akan ada pengamen. Tahu kan kalo pengamen di kereta, kadang ada yang maksa lho..Nah kalo malem, paling-paling yang ada adalah para pedagang asongan yang dengan gigih bolak-balik menjajakan makanan dan minuman (bak setrikaan).

Nah ngomong-ngomong soal ke-GIGIH-an, ane merasa SALUUUUUUUUUUUUUUUUUUT sekali banget buat para pedagan itu. Ane ngaku kalah deh sama perjuangan yang mereka lakukan. Luar biasa tanpa lelah mereka terus menjajakan barangnya. Bayangin sepanjang gerbong dengan suasana sempit dan berdesakan, mereka membawa daganganya tanpa lelah.

"Yang haus, yang haus ....aqua-nya"

"nasi hangat, nasi hangatnya..."

"kopi panas, susu, kopi.."

itulah yang mereka teriakan menghiasi panasnya ruang gerbong yang disahuti dengkuran penumpang yang kelelahan..

Malem itu dengan sedikit memaksakan diri, ane berusaha tidur dan mulai menyulam mimpi.

16.3.09

Drop BOX SPT Tahunan 2009

Program sunset policy yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak telah membuahkan hasil yang signifikan, terutama kesadaran masyarakat untuk memiliki NPWP. Jumlah yang memiliki NPWP saat ini mengalami peningkatan hingga mencapai 12.8 juta.

Sehubungan dengan keawajiban pelaporan terutama SPT tahunan, tentu saja hal ini menimbulkan konsekwensi bagi fiskus untuk mengantisipasi antrian panjang, mengingat kebiasaan wajib pajak untuk melapor adalah menjelang akhir masa pelaporan.

Untuk mengantisipasi terjadinya antrian pada saat penerimaan SPT Tahunan dan dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak kembali memberikan kebijakan dengan adanya kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyampaikan laporannya melalui 'Drop BOx'.

Seperti yang tertuang pada PER-19/PJ/2009 Pasal 3 ayat (1) bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui:
  • Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat;
  • Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
  • e-filing melalui ASP.
Yang menjadi sorotan pada Program Drop Box adalah Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dimana saja sepanjang dalam batas waktu pelaporan. Artinya untuk yang sedang berlibur misalnya ke Bali, sedangkan wajib pajak tersebut terdaftar di KPP Pratama Pangkalpinang nggak usah repot-repot kembali ke Pangkalpinang untuk menyampaikan SPT tahunan-nya. Cukup menyampaikan ke KPP yang ada di Bali atau pada Drop Box yang ada disana. Tentu saja itu pun jika memang SPT Tahunan-nya dibawa liburan juga, he..he..

sedangkan pada ayat (2), disebutkan bahwa Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis:
  • Nama Wajib Pajak;
  • NPWP;
  • Tahun Pajak;
  • Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
  • Nomor Telepon.
Mengenai alur Drop Box anda bisa melihatnya secara lengkap disini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...