13.8.14

Kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21 dalam bentuk elektronik / e-SPT (2014)

TANYA:
Apabila WP sudah menyampaikan laporan dalam bentuk e-SPT 21 pada tahun 2014, apakah boleh melakukan pembetulan secara manual/hardcopy pada tahun-tahun sebelumnya?

JAWAB:
Terkait Penyampaian dan atau pembetulan SPT Masa PPh 21 dalam bentuk eSPT diatur dalam PER-14/PJ/2013
Pasal 4
Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.
Pasal 8 ayat (2) huruf b.
setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

No comments :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...