26.7.13

Lokasi Database pada Aplikasi eSPT PPN 1111

Database eSPT PPN 1111 berisi data perekaman faktur pajak dan historis SPT Masa PPN yang dilaporkan. Oleh karena itu penting sekali untuk dilakukan backup pada database tersebut. Untuk melakukan backup kita harus mengetahui lokasi database tersebut. 

Secara umum, lokasi database berada di "C:\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db". Sedangkan pada windows vista / windows 7 / windows 8 berada pada virtual store. Cara mengakses virtual store adalah 
  1. Klik Start => Run (atau dengan menekan kombinasi tombol windows+R)
  2. ketikan %appdata% => enter
  3. Perhatikan pada bagian Address bar, klik App Data
  4. Buka Folder Local => VirtualStore => Program Files => DJP => eSPT PPN 1111 => db
Nama folder  "eSPT PPN 1111" mungkin berbeda seperti "e-SPT PPN 1111" atau nama lain, sehingga perlu disesuaikan. 

Pangkalpinang, 17 Ramadhan 1434 H / 26 Juli 2013
Abu Fathiyah


Revisi / Update Aplikasi eSPT PPN 1111 versi 1.5

eSPT PPN 1111 versi 1.4 memiliki bug pada Lampiran AB. Saat dilakukan penyimpanan Lampiran AB, data hasil posting pajak keluaran menjadi hilang. Solusinya adalah setelah melakukan penyimpanan pada Lampiran AB, lakukan posting ulang pada menu Input Data -> Posting Data.

Agar masalah diatas tidak terulang saat ini telah ada patch update aplikasi eSPT PPN 1111 versi 1.5. Patch update dapat diunduh di www.pajak.go.id atau klik disini dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Pangkalpinang, 17 Ramadhan 1434 H / 26 Juli 2013 
Abu Fathiyah

27.5.13

Nomor Faktur Pajak Baru, Update Aplikasi eSPT PPN 1111

Sehubungan dengan berlakunya peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan penyesuaian pada aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dengan mengeluarkan patch/update versi 1.4. 

Update aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 versi 1.4 ini berkaitan dengan : 
  • Perubahan judul pada Formulir 1111 B3 yang semula "Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas" menjadi "Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas" 
  • Penambahan menu "Tools -> Referensi -> Jatah Faktur Pajak" untuk menginput jatah faktur yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak 
Untuk Wajib Pajak yang sudah menggunakan penomoran faktur agar menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 versi 1.4.  Sedangkan bagi Wajib Pajak yang pada masa April dan Mei belum menggunakan penomoran faktur sesuai PER-24/PJ/2012 dapat menggunakan e-SPT Masa PPN 1111 versi 1.3.

File installer maupun patch dapat diperoleh di website pajak.go.id atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. 

21.5.13

Revisi / Update Aplikasi e-SPT PPN 1111 versi 1.4

Perubahan judul pada Formulir 1111 B3 yang semula "Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas" menjadi "Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas" 

Untuk Wajib Pajak yang sudah menggunakan penomoran faktur agar menggunakan e-SPT masa PPN 1111 versi 1.4 sedangkan bagi Wajib Pajak yang pada masa April dan Mei belum menggunakan penomoran faktur sesuai PER-24/PJ/2-12 dapat menggunakan e-SPT Masa PPN 1111 versi 1.3

Dapatkan update/revisi di KPP terdekat atau unduh/download di sini atau disini
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...