21.8.14

Tanya Jawab Permasalahan eSPT PPh Badan Rupiah

Data per Jumat, 21 Maret 2014 - 14:17
  1. Versi terupdate e-SPT Tahunan Badan Rupiah tertanggal berapa?
    Jawab:
    Versi terupdate e-SPT Tahunan Badan Rupiah tertanggal 01012011.

  2. Bagaimana cara mengubah penandatangan induk SPT 1771 menjadi kuasa Wajib Pajak?
    Jawab:
    Cara mengubah penandatangan induk SPT 1771 menjadi kuasa Wajib Pajak adalah dengan melakukan checklist Bagian H angka 17 huruf k (Surat Kuasa Khusus) pada induk SPT 1771.

  3. Di mana user dapat memperoleh database kosong jika ingin menambah database baru?
    Jawab:
    Database kosong dapat diperoleh user dari installer e-SPT Tahunan PPh Badan Rupiah yang lama (tahun 2009), bukan pada installer terbaru.

  4. Bagaimana cara pengisian daftar penyusutan apabila terdapat aktiva yang perolehannya tidak pada awal tahun dan tahun ini merupakan tahun terakhir masa manfaatnya (misal aktiva Kelompok I diperoleh pada bulan Juli 2009 dan Wajib Pajak akan membebankan penyusutannya pada tahun 2013)?
    Jawab:
    Beban penyusutan aktiva tersebut diisi seperti mengisi beban penyusutan aktiva yang lain, hanya pada baris nilai buku dan penyusutan fiskal tahun ini diisi sesuai dengan nilai sisa buku dan beban penyusutan yang dapat dibiayakan berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.

  5. Bagaimana cara mengisi lampiran khusus kompensasi kerugian fiskal?
    Jawab:
    Cara mengisi kompensasi kerugian fiskal pada lampiran khusus perhitungan kompensasi kerugian fiskal adalah dengan melakukan klik Ubah R/L, kemudian mengisikan Rugi/Laba pada tahun-tahun sebelumnya di mana apabila dalam suatu tahun Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal maka diisi dengan diawali dengan tanda minus (-).

  6. Apabila user membuat laporan untuk tahun tertentu pada e-SPT Tahunan 1771 Rupiah (misalnya tahun 2013) sedangkan setting profil tahun bukunya masih belum disesuaikan (masih dalam tahun 2012), aplikasi ini tidak menyesuaikan secara otomatis sehingga user harus mengedit juga profil Wajib Pajak.

  7. Apabila Wajib Pajak ingin memasukkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi (Lampiran VI), jumlah persentase total kepemilikan saham pada beberapa perusahaan afiliasi tidak boleh lebih dari 100%.

No comments :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...