Program sunset policy yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak telah membuahkan hasil yang signifikan, terutama kesadaran masyarakat untuk memiliki NPWP. Jumlah yang memiliki NPWP saat ini mengalami peningkatan hingga mencapai 12.8 juta.
Sehubungan dengan keawajiban pelaporan terutama SPT tahunan, tentu saja hal ini menimbulkan konsekwensi bagi fiskus untuk mengantisipasi antrian panjang, mengingat kebiasaan wajib pajak untuk melapor adalah menjelang akhir masa pelaporan.
Untuk mengantisipasi terjadinya antrian pada saat penerimaan SPT Tahunan dan dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak kembali memberikan kebijakan dengan adanya kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyampaikan laporannya melalui 'Drop BOx'.
Seperti yang tertuang pada PER-19/PJ/2009 Pasal 3 ayat (1) bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui:
sedangkan pada ayat (2), disebutkan bahwa Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis:
Sehubungan dengan keawajiban pelaporan terutama SPT tahunan, tentu saja hal ini menimbulkan konsekwensi bagi fiskus untuk mengantisipasi antrian panjang, mengingat kebiasaan wajib pajak untuk melapor adalah menjelang akhir masa pelaporan.
Untuk mengantisipasi terjadinya antrian pada saat penerimaan SPT Tahunan dan dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak kembali memberikan kebijakan dengan adanya kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyampaikan laporannya melalui 'Drop BOx'.
Seperti yang tertuang pada PER-19/PJ/2009 Pasal 3 ayat (1) bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui:
- Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat;
- Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
- e-filing melalui ASP.
sedangkan pada ayat (2), disebutkan bahwa Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis:
- Nama Wajib Pajak;
- NPWP;
- Tahun Pajak;
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
- Nomor Telepon.
No comments :
Post a Comment