25.2.09

Form SPT 1770 SS (baru) 2008

Download Formulir 1770 SS (2008)

atau bisa juga download disini

Ada info baru nih untuk wajib pajak orang pribadi, berdasarkan PER-7/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya, Formulir SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto "tidak lebih dari 30 juta setahun" (Ketentuan Pasal 3 ayat (1)) mengalami perubahan pada nominal penghasilan bruto menjadi "tidak lebih dari 60 juta".

Hmm, makin mudah ya pelaporan pajak dari yang asalnya dulu memakai Form 1770 S sekarang memakai 1770 SS (kecuali kalo sekarang penghasilan brutonya lebih dari 60 jt (^_^)).

Ok deh selamat mengisi SPT dan laporkan tepat pada waktunya, jangan sampai terlambat yah..

"Mari wujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak"

2 comments :

admin said...

hemmm... postingan yang keren.orang pajak posting perpajakan,semoga banyak membantu pihak yang membutuhkan karna kalo download di situs pusat lama kan? kayaknya jadi lebih cepet kalo disini hehe...

aruhadi - try to be better said...

afwan ukht, jangan terlampau memuji, ntar saya ketularan narsisnya mbak deh..he..he..

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...