Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) PER-25/PJ/2009 tentang Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, persyaratan pengajuan Keberatan PBB adalah adalah sebagai berikut:
- Untuk perorangan
a) satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
d) dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
e) dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya;
f) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasannya; dan
g) surat Keberatan ditandantangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib pajak:
(1) harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (du ajuta rupiah) atau Wajib Pajak Badan; atau
(2) harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2000.000,00 (dua juta rupiah)
- Untuk yang kolektif
a) satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c) PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
d) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
e) diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
f) dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
g) mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya; dan
h) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasannya; dan
masih pada pasal 4, pada ayat (3) ditegaskan bahwa tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat Keberatan adalah
- tanggal terima surat Keberatan, dalam hal disampaikan langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau
- tanggal tanda pengiriman surat Keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Dalam ayat (4) pasal yang sama dijelaskan bahwa untuk menguatkan alasan pengajuan Keberatan, pengajuan disertai dengan:
- fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
- fotokopi bukti kepemilikan tanah;
- fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan /atau
- fotokopi bukti pendukung lainnya.
Nah sekarang udah tahu kan apa saja syarat-syarat mengajukan Keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk peraturan lengkapnya silahkan download disini.
Penting: PER-25/PJ/2009 telah diubah dengan PER-16/PJ/2010
Semoga bermanfaat
No comments :
Post a Comment