31.3.09

Kapan Pelunasan Pajak untuk SPT Tahunan KB?

Ada yang bertanya-tanya mengenai kapan batas akhir pelunasan Pajak untuk SPT Tahunan KB * ? yuk kita simak yg satu ini:

Gini nih, pada pasal 29 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 disana kan di jelasin tuh, kalo pasal 29 diubah bunyinya jadi begini:

" Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan."

Sebelum diubah, pelunasan Kekurangan Bayar Pajak SPT Tahunan (SPT Tahunan KB) harus tanggal 25 Maret. Nah sekarang kalo SPT Tahunan temen2 kurang bayar, pelunasannya bisa sebelum lapor. Misalnya mau lapor jam 13.30, bayarnya bisa jam 13.20 (kalo kantornya deket tuh..he..he..).

Nah sekarang lebih enak tuh, bayarnya ga usah buru-buru.

-----------Selamat memenuhi Kewajiban Perpajakan ya, semoga bermanfaat-------------

NB: * = Kurang Bayar

29.3.09

Memunculkan Folder atau File yang di 'Hidden' oleh virus

Ini adalah cara bawaan dari MS-DOS windows punya.

Caranya, buka notepad lalu ketikan "attrib -h -s /s /d" tanpa tanda petik seperti gambar dibawah ni:



simpan dengan nama file unhide.bat ato apa aja yang penting *.bat.

Ok, file udah siap digunakan. Cara gunainya, copykan file unhide.bat (atau sesuai nama file yg dibuat) tadi ke folder /drive misal drive flasdisk yang ada file/folder yang di "hiide" oleh virus. jalankan file tersebut dan lihat hasilnya, file dan folder kembali normal.

Semoga bermanfaat.

28.3.09

Syarat Pengajuan Keberatan Pajak Bumi dan/atau Bangunan

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) PER-25/PJ/2009 tentang Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, persyaratan pengajuan Keberatan PBB adalah adalah sebagai berikut:
  1. Untuk perorangan
a) satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
d) dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
e) dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya;
f) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasannya; dan
g) surat Keberatan ditandantangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib pajak:
(1) harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (du ajuta rupiah) atau Wajib Pajak Badan; atau
(2) harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2000.000,00 (dua juta rupiah)
  1. Untuk yang kolektif
a) satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c) PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
d) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
e) diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
f) dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
g) mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya; dan
h) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasannya; dan
masih pada pasal 4, pada ayat (3) ditegaskan bahwa tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat Keberatan adalah
- tanggal terima surat Keberatan, dalam hal disampaikan langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau
- tanggal tanda pengiriman surat Keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Dalam ayat (4) pasal yang sama dijelaskan bahwa untuk menguatkan alasan pengajuan Keberatan, pengajuan disertai dengan:
  1. fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  2. fotokopi bukti kepemilikan tanah;
  3. fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan /atau
  4. fotokopi bukti pendukung lainnya.
Nah sekarang udah tahu kan apa saja syarat-syarat mengajukan Keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk peraturan lengkapnya silahkan download disini.

Penting: PER-25/PJ/2009 telah diubah dengan  PER-16/PJ/2010

Semoga bermanfaat
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...