Perubahan judul pada Formulir 1111 B3 yang semula "Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas" menjadi "Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas"
Untuk Wajib Pajak yang sudah menggunakan penomoran faktur agar menggunakan e-SPT masa PPN 1111 versi 1.4 sedangkan bagi Wajib Pajak yang pada masa April dan Mei belum menggunakan penomoran faktur sesuai PER-24/PJ/2-12 dapat menggunakan e-SPT Masa PPN 1111 versi 1.3
No comments :
Post a Comment