27.5.13

Nomor Faktur Pajak Baru, Update Aplikasi eSPT PPN 1111

Sehubungan dengan berlakunya peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan penyesuaian pada aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dengan mengeluarkan patch/update versi 1.4. 

Update aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 versi 1.4 ini berkaitan dengan : 
  • Perubahan judul pada Formulir 1111 B3 yang semula "Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas" menjadi "Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas" 
  • Penambahan menu "Tools -> Referensi -> Jatah Faktur Pajak" untuk menginput jatah faktur yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak 
Untuk Wajib Pajak yang sudah menggunakan penomoran faktur agar menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 versi 1.4.  Sedangkan bagi Wajib Pajak yang pada masa April dan Mei belum menggunakan penomoran faktur sesuai PER-24/PJ/2012 dapat menggunakan e-SPT Masa PPN 1111 versi 1.3.

File installer maupun patch dapat diperoleh di website pajak.go.id atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. 

No comments :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...