31.3.09

Kapan Pelunasan Pajak untuk SPT Tahunan KB?

Ada yang bertanya-tanya mengenai kapan batas akhir pelunasan Pajak untuk SPT Tahunan KB * ? yuk kita simak yg satu ini:

Gini nih, pada pasal 29 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 disana kan di jelasin tuh, kalo pasal 29 diubah bunyinya jadi begini:

" Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan."

Sebelum diubah, pelunasan Kekurangan Bayar Pajak SPT Tahunan (SPT Tahunan KB) harus tanggal 25 Maret. Nah sekarang kalo SPT Tahunan temen2 kurang bayar, pelunasannya bisa sebelum lapor. Misalnya mau lapor jam 13.30, bayarnya bisa jam 13.20 (kalo kantornya deket tuh..he..he..).

Nah sekarang lebih enak tuh, bayarnya ga usah buru-buru.

-----------Selamat memenuhi Kewajiban Perpajakan ya, semoga bermanfaat-------------

NB: * = Kurang Bayar

No comments :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...